terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah
JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan p-ISSN: 2407-1935, e-ISSN: 2502-1508. Vol. 7 No. 5 Mei 2020: 911-925; DOI: 10.20473/vol7iss20205pp911-925 911 THE IMPACT OF ZAKAT INFAQ SHADAQAH IN THE EMPOWERMENT OF DHUAFA IN THE SURABAYA CITY1 DAMPAK PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK SEDEKAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA DI KOTA SURABAYA
Tujuan • Wakaf,wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya. • Zakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat. (ini singkatnya)
sedangkanzakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf (law of awqaf) mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris (law of inheritance) sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah (charty and alms), melarang penimbunan harta (hoarding
Zakat infak, sedekah dan wakaf punya peranan dan posisi masing-masing.
Zakat lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dharuriyah (darurat) dengan menjamin keselamatan hidup manusia atau penerima zakat," kata Bachtiar dalam rilis yang diterima Republika.co.id. Sementara infak dan sedekah lebih fleksibel, baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dharuriyah dan hajiyyat.
Ich Möchte Einen Reichen Mann Kennenlernen. Di dalam agama Islam, terdapat tiga jenis kontribusi keuangan yang dikenal sebagai wakaf, zakat, dan sedekah. Ketiga hal ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam ekonomi syariah, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan adalah kontribusi keuangan yang diberikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Menurut Syariah, wakaf adalah bentuk investasi yang paling murni, karena wakaf tidak bisa diambil kembali oleh pemberi wakaf atau masyarakat umum. Wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan dalam akad satu tujuan utama wakaf adalah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti sektor perkebunan, pertanian, dan industri kreatif. Dengan memperkuat sektor-sektor ini, maka masyarakat akan lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur misalnya, jalan, jembatan, dan rumah sakit dan untuk mendukung pendidikan. Dalam hal ini, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat riil bagi WakafKeteranganWakaf UangWakaf yang dilakukan dengan memberikan uangWakaf TanahWakaf yang dilakukan dengan memberikan tanahWakaf Benda BergerakWakaf yang dilakukan dengan memberikan benda-benda bergerak seperti mobil atau perhiasanSumber adalah kontribusi keuangan yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang mampu. Dalam ekonomi syariah, zakat memiliki tujuan yang sama dengan wakaf, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, zakat diberikan dalam bentuk yang berbeda, yaitu sebagai zakat mal zakat harta.Zakat mal adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan sebagainya. Tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan kaum dhuafa. Namun, zakat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara ekonomi syariah, zakat juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Dengan memberikan zakat, orang yang kaya harus memberikan sebagian dari kekayaannya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara ZakatNilaiZakat Emas85 gramZakat Perak595 gramZakat UangSenilai 85 gram emasSumber adalah bentuk kontribusi keuangan yang diberikan secara sukarela oleh orang Muslim. Dalam ekonomi syariah, sedekah memiliki tujuan yang sama dengan wakaf dan zakat, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, sedekah diberikan dalam bentuk yang lebih luas dan tidak mengikat, sehingga jumlah dan frekuensi sedekah yang diberikan dapat dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberi makan kepada orang yang lapar, memberikan bantuan untuk pengobatan, dan membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedekah juga dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan, misalnya dengan menanam pohon atau membersihkan ekonomi syariah, sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol, yaitu kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan ketidakberdayaan. Dengan memberikan sedekah, orang yang kaya dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mencegah terjadinya ketidakadilan zakat, dan sedekah merupakan tiga jenis kontribusi keuangan yang sangat penting dalam ekonomi syariah. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan berfungsi sebagai bentuk investasi murni yang dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol yang dapat mencegah terjadinya ketidakadilan sosial dan membantu mereka yang video of Terangkan Tujuan Wakaf, Zakat, dan Sedekah dalam Ekonomi Syariah
ArticlePDF AvailableAbstractAdapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT COMMUNITY EMPOWERMENT THROUGH ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF IN IMPROVING COMMUNITY EKONOMY T M Sahri 1a, M Paramita1 ¹ Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor ᵃKorespondensi Tsania Maulida Sahri; E-mail Tsaniamaulidasahri Diterima 07-08-2020; Ditelaah 08-08-2020; Disetujui 09-09-2020 ABSTRACT The problem of Padamulya Village community is that people do not understand about Zakat, Infaq, Sadaqoh, and Waqf ZISWAF, the community thinks that zakat is only on zakat fitrah and zakat maal in general, the community cannot distinguish between income already affected by zakat or still merely infaq , as well as alms, and there has been no grouping of the receipt of benefits from the collection of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Wakaf ZISWAF funds. And distribution is not yet programmed planned and measured according to the rules in the Qur'an and the Hadith. The aim in the implementation of Community Service PKM in Padamulya Village, Pasirkuda District, Cianjur Regency is oriented to community development, achievement of planned socialization programs, enhancing community capacity in the economic field, namely on Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. The method is carried out in a participatory manner through lecture, question and answer methods and discussion on increasing knowledge about Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF. As for the results of the socialization activities of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF is the understanding of the people who do not know yet become know. The implementation of this socialization activity showed that there was an increase in public knowledge about the importance of Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf ZISWAF in improving the economy of the community especially in Padamulya Village. Keywords Socialization, Islamic Economy, ZISWAF, Padamulya Village. ABSTRAK Adapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Kata Kunci Sosialisasi, Ekonomi Islam, ZISWAF, Desa Padamulya. Sahri, T. M., & Paramita, M. 2019.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf Ziswaf Dalam Meningkatkan Ekonomi MAsyarakat. Jurnal Qardhul Hasan Media Pengabdian kepada Masyarakat, 52, 121-126. PENDAHULUAN Salah satu sektor ekonomi syariah yang didalamnya berperan pada bidang sosial adalah melalui instrument ZISWAF Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf. Syafiq, 2017 Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan bahwa umat muslim bersaudara, saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah atau yang kaya dengan yang miskin dalam tatanan kehidupan sosial. Kasdi, 2016 Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Khurul Aimmatul Ummah, 2018 Pada pelaksanaan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan berlokasi di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupatan Cianjur. Ditinjau dari agama yang dianut, sebagian besar masyarakat Desa Padamulya beragama Islam dan dengan berbagai profesi penduduknya, maka potensi ZISWAF seharusnya bisa mencapai optimal. Tetapi masih banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan-ketentuan ZISWAF dan apa saja manfaat dari ZISWAF, seperti masyarakat hanya beranggapan bahwa wakaf hanya ada pada wakaf tanah saja dan biasanya wakaf diperuntukkan untuk tempat ibadah. Selain itu belum banyaknya masyarakat Desa Padamulya yang memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat maal, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah. Sebagian merekapun bingung cara membayar zakatnya. Masyarakat Di Desa Padamulya ini hanya memprioritaskan zakat fitrah setiap tahunnya. Sukmadewi, 2017 Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Padamulya membutuhkan pemahaman mengenai Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF. Oleh karena itu, dengan program sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Penempatan mahasiswa sebagai fasilitator/khaadimul ummah juga dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda melalui kegiatan “Pengabdian Kepada Masyarakat PKM dengan adanya program sosialisasi Ekonomi Syariah”. Dengan kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang memiliki harapan agar segala permasalahan ekonomi masyarakat dari kalangan menengah kebawah dapat tersatasi melalui tingkat kesadaran masyarakat Desa Padamulya terhadap pentingnya Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ZISWAF. Dengan demikian, pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM Fakultas Ekonomi Islam 2019 di Desa Padamulya Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 selain menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membantu masyarakat Desa Padamulya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Tantangan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda adalah bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat Desa Padamulya yang dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama dibidang ekonomi Islam. MATERI DAN METODE Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan persiapan mencari materi yang akan dibahas lalu survey awal untuk melihat kondisi kesiapan responden di lapangan dan sosialisasi. Responden dalam kegiatan ini terdiri atas Ibu-ibu pengajian dan PKK di dusun Lingkungsari, seluruh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Pendekatan Orang Dewasa POD yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 43 Orang. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Darussalam Dusun Lingkungsari Desa Padamulya Pukul WIB. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Pemahaman terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. PELAKSANAAN KEGIATAN program sosialisasi ini dilaksanakan 1 satu kali di Masjid Darussalam pada tanggal 23 Agustus 2019 yaitu disaat pengajian rutin yang biasa dilaksanakan oleh ibu-ibu di Dusun Lingkungsari. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemaparan materi kepada Ibu-ibu pengajia Majlis Ta’lim Darussalam. Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi ZISWAF ini ada 43 Orang. Melihat kondisi lokasi kegiatan Sosialisasi dengan peralatan yang seadanya, oleh karena itu pemateri tidak menggunakan mikrofon pada saat menyampaikan materi, dan tidak menggunakan Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat hidup dan bervariasi. Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab antara pemateri dengan masyarakat. Diskusi dilakukan agar masyarakat lebih memahami materi yang telah disampaikan. Melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. SOSIALISASI ZISWAF Sosialisasi ini dimaksudkan supaya masyarakat Dusun Lingkungsari dapat mengetahui pentingnya ZISWAF dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat. Dalam sosialisasi tentunya harus melalui tahapan-tahapan, yaitu memahami kondisi masyarakat, permasalahan yang ada dimasyarakat dan perlu adanya pemateri yang telah menguasai materi yang ingin disampaikan dan mencoba meluaskan jaringan para masyarakat dengan menjelaskan tentang ZISWAF terutama peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. apabila dukungan telah ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal. Kemudian setelah mempersiapkan materi dilanjut konsep acara, lalu melaksanakan persiapan-persiapan sarana yang diperlukan dan mulailah melaksanakan kegiatan sosialisasi ZISWAF. EVALUASI DAN MONITORING Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah keseriusan dari peserta mengikuti partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar peserta aktif mengikuti seluruh kegiatan dari awal pemaparan sosialisasi kemudian tanya jawab dan diskusi. Pendekatan dengan cara bertatap muka langsung memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para peserta untuk melakukan diskusi dan saling bertukar informasi. Adapun Fungsi Monitoring sebagai berikut Compliance kesesuaian/kepatuhan menentukan kesesuaian implementasi kebijakan dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan; Auditing pemeriksaan menentukan ketercapaian sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran target groups. Adapun indikator ketidak capaian dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Kurangnya fasilitas seperti Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat jelas, hidup dan bervariasi. Juga tidak menggunakan microphone pada saat penyampaian materi dikarenakan kurangnya ketersediaan barang-barang; Tidak tersealisasikan acara sosialisasi ZISWAF ini dilaksanakan dalam bentuk seminar karena kegiatan sosialisasi lebih efektif jika dilakukan ketika pengajian karena jadwal pengajian sudah pasti dan banyaknya masyarakat yang rutin hadir dalam pengajian dan kegiatan sosialisasi dilakukan lebih dari 1 kali, karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan. Adanya Evaluasi berhubungan dengan hasil informasi tentang nilai serta memberikan gambaran tentang manfaat suatu kebijakan/program. INDIKATOR HASIL DAN MANFAAT Hasil dan manfaat dari pelatihan ini antara lain para masyarakat sudah memiliki peningkatan pengetahuan tentang ZISWAF. Setelah mendapat pemaparan melalui metode ceramah, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi peserta telah mengetahui tentang ZISWAF. Tabel 1. Capaian perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf ZISWAF Perbedaan penghasilan sudah terkena zakat Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 atau masih sekedar infak, serta sedekah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat MASALAH YANG DIHADAPI Masalah yang dihadapi dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pendukung dalam berjalannya kegiatan sosialisasi seperti dari segi sarana prasarana, kemudian masih banyaknya masyarakat yang mempunyai kegiatan yang lain seperti bertani, sehingga belum dapat mengikuti kegiatan sosialisasi. Dan disisi lain masih kurangnya motivator dalam membimbing masyarakat untuk kedepannya, Karena itu dikhawatirkan tidak berlanjutnya kegiatan sosialisasi ZISWAF dikemudian hari. Saat ini sosialisasi masih hanya di wilayah sekitar desa padamulya, apabila ingin menjangkau ke seluruh wilayah harus menggunakan teknologi informasi sehingga semua kalangan dimanapun berada dapat menjangkau kegiatan sosialisasi ini. Tetapi apabila menggunakan teknologi informasi rata-rata masyarakat harus dapat mempunyai sarana elektronik. Sementara sarana elektronik tidak semuanya mengerti dan memiliki kemampuan bagaimana menggunakan teknologi tersebut terutama para ibu-ibu dan yang sudah lanjut usia. KESIMPULAN Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. UCAPAN TERIMAKASIH BELUM . DAFTAR PUSTAKA Kasdi, A. 2016. Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak . IQTISHADIA, Volume 9 Nomor 2, Pp 15 Sukmadewi, Y. D. 2017. Sosialisasi Legalitas dan Manajemen Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Pedurungan. Semarang Prodi Manajemen , Fakultas Ekonomi, Syafiq, A. 2017. PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF ZISWAF. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 2 Nomor 1, Pp 15. Khurul Aimmatul Ummah, A. R. 2018. Pola Implementasi Alokasi ZISWAF Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 3 Nomor 2, Pp25. . ... Tujuan Zakat Infak, dan Shodaqoh yaitu mengajak orang yang mampu untuk perduli terhadap orang yang tidak mampu. Salah satu sektor ekonomi syariah yang berperan terhadap sosial salah satunya adalah Zakat, Infaq dan Shodaqoh T M Sahri, 2020. ... Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan shodaqoh.... Currently, the Tegal village apparatus still uses conventional services in direct contact with the community, especially in public services. Another problem faced by the Tegal village apparatus is communication skills using technology [4]. ...The Village Information System SID is an information system that changes raw data into ready-to-use information. In addition, SID will provide convenience to village officials in providing services to the community. The development of this SID is expected to be able to provide acceleration and improve the performance of village officials in terms of service quality to the community, productivity, responsiveness, responsibility and productivity. The development of a village information system in service activities in Tegal village is a transformation from manual to computerized, so systematic efforts are needed in the preparation involving subjects, objects and methods related to the transformation process. The development of the village information system uses the software development life cycle SDLC. Efforts to control the quality of the Tegal Village Information System use four characteristics of ISO 9126, to know that the parts in the application system have correctly displayed error messages if an error occurs in inputting result of this service activity is that every Village Apparatus can understand the material that has been submitted and can practice the results of the village administration work in a computerized manner based on the Village Information System.... Hadirnya Gubuk ZISWAF ini sesuai dengan tujuan adanya dana ZISWAF itu sendiri, yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah dan sangat membutuhkan bantuan dana untuk menopang kehidupannya, baik secara konsumtif maupun produktif Setiyowati, 2017. Selain itu, dana ZISWAF yang dibagikan tidak hanya secara konsumtif tetapi juga secara produktif mampu untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi daerah Rizal & Mukaromah, 2020;Sahri & Paramita, 2020;Suardi & Abdul Hafidz, 2021;Yuliana et al., 2020, sehingga dapat menjadi solusi untuk terus dijalankan secara teratur dan merata di setiap desa, kota, bahkan provinsi mau pun nasional. ...Prahoro Yudo Purwono Fikky ArdiansyahSyahrul GunawanThe COVID-19 outbreak has the potential to change the economic situation which is marked by a change in the trade map, in addition to causing the cessation of various business fields, global trade performance will certainly be disrupted due to the slow improvement in manufacturing performance. On the other hand, the problem of distributing ZISWAF funds Zakat, Infaq, Shadaqah and Waqaf has not been evenly distributed. Therefore, Gubuk ZISWAF is proposed. The purpose of this research is to describe the concept and implementation of Gubuk ZISWAF as a solution for community living financing scheme based on local empowerment during the COVID-19 pandemic. The research method used is qualitative research with literature review approach. The result shows that the implementation technique will be carried out to realize the Gubuk ZISWAF starts from the planning stage, where is related to the formulation of policies by the government and collaboration with related parties, then continued with research and coordination between related parties and the government, development stage, socialization program, and comprehensive implementation with a ball pick-up system. The results of the implementation of the Gubuk ZISWAF in each of these villages have had a positive impact on the Indonesian economy. In addition to suppressing the rate of poverty in the midst of a pandemic, the possibility of social crimes and the stalling of the economy as well as the spread of COVID-19 can also be Santo HartonoIndonesia's National Zakat Agency Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS is an official government agency that manages the zakat of Indonesian people. BAZNAS is tasked with collecting zakat, infaq, and shadaqah ZIS from the community and managing the redistribution of funds to recipients. Through digitalization, BAZNAS has made several breakthroughs towards improving their system management. This is in order to improve the performance of BAZNAS in terms of fundraising and distribution, which have a significant impact on BAZNAS' overall performance. This study aims to describe the transformation of BAZNAS in applying digital technology to management. The author conducted research on BAZNAS for two years, from 2019 to 2020, and found that BAZNAS succeeded in formulating its concept for digitalization even prior to the COVID-19 pandemic. As such, BAZNAS was able to quickly move its programs into the digital realm. Further digitalization is also ongoing at BAZNAS. As Indonesia is the country with the largest number of Muslims in the world, the success of BAZNAS as the national zakat institution in Indonesia can serve as a role model for Muslim communities around the world in ZIS management is a key part of the road towards prosperity in the Muslim has not been able to resolve any references for this publication.
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Islamic economics has differences not only in its concept, but also has certain instruments that are not found in other economic systems. In addition, there are also other instruments in Islamic economy besides zakat, namely waqaf, infaq and alms Almahmudi, 2020. Zakat worship is one of the instruments of Islamic economic empowerment that contributes to realizing the welfare of the community Widiastuti et al., 2021. ...Saiev Dzaky El KemalQurroh AyuniyyahRio Erismen ArmenMufti Maula AlfaniThe COVID 19 pandemic is a new challenge for the Islamic economy to be able to be a solution to various problems that arise due to the impact of the spread of the COVID 19 virus in every community. The impact caused by the pandemic is not only on the health aspect but also on the economic aspect. This study aims to find out what are the models of economic empowerment in the Islamic Economy that can be done during the COVID 19 pandemic. The research method used is qualitative descriptive. This method explains the phenomena that occur in society and then a conclusion is drawn. The results of this study are the first, the empowerment model carried out by LAZISMU Surakarta during the pandemic has been in accordance with government rules, namely the funds are distributed to those who are entitled to receive it legally Islamic and also pay attention to the scale of community priorities. Second, the category of consumptive empowerment is 11% greater than productive empowerment. Third, the benefits obtained by the community from consumptive empowerment are greater when the number of pandemic cases is increasing, while when the trend of confirmed case numbers is falling, productive empowerment is more expected by the community. Fourth, the Islamic Economy is still able to play a role in tackling emergencies such as the COVID 19 pandemic. This is evidenced through LAZISMU Surakarta which has been able to empower people's funds Ilma Fazaada EmhaAna Silviana Musahadi MusahadiData from the Ministry of ATR/BPN shows that most waqf lands have legal certainty problems. This article wants to look at the case of delaying the certification of waqf land for the Baitussalam Mosque in Semarang City due to the unclear toll road expansion project. The discussion is related to Gustav Radbruch's theory of three fundamental legal values. This paper uses an empirical juridical approach with a qualitative descriptive-analytical research specification. Data were obtained through interviews with several key informants and supported by legal materials obtained from literature studies. The results showed that the delay in certifying the waqf land of Baitussalam Mosque at the Semarang City Land Office was due to legal concerns by residents if the land was affected by the expansion of the toll road project. This article proves that Gustav Radbruch's standard priority teachings, which prioritize justice over expediency and legal certainty, are irrelevant and not ideal. The case of Baitussalam Mosque places legal certainty through waqf land certification as a top priority that must be carried out. Thus, this study confirms the teaching of casuistic priority in the theory of modern legal AmirudinAhmad Fikri SabiqThis research was conducted with the aim of providing solutions and the role of one the Islamic economic instruments, namely zakat, infaq, alms and waqf which can be applied in dealing with economic problems due to the Covid-19 pandemic. In conducting research, researchers used a library research approach and content analysis techniques. The results of the research that show that Ziswaf can be a solution and role to restore the economy due to the Covid-19 pandemic are as follows 1 Make each village an UPZ to maximize zakat 2 maximize cash zakat and productive zakat 3 maximize zakat and infaq management 4 providing educational assistance for students affected by Covid-19, which is prioritized for students majoring in sharia economics so that in the future they can educate the public about Islamic Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat IndonesiaDarwanto Daftar PustakaDaftar Pustaka Darwanto, "Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia", Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di IndonesiaBashlul HazamiHazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni HidayatullahHarisHidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta DeepublishHujrimanHujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta Deepublish. Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra KreatifBustanul KarimKarim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra Kreatif. Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta PT GrasindoElsi SariKartikaSari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta PT Grasindo. Penelitian Sosial Edisi RevisiBungaran SimanjutakAntoniusSimanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial Edisi Revisi. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Amin SumaZakatDan InfakSedekahSuma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu PertiwiPratiwi UtamiDkkUtami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta Bentang Pustaka, Zakat untuk APBN dalam di akses 6 DesemberTika WidiastutiWidiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam di akses 6 Desember 2019.
ArticlePDF Available AbstractZakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF SEBAGAI KONFIGURASI FILANTROPI ISLAM Qurratul UyunAbstrak Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Kata kunci zakat, infaq, sadaqah, waqaf, filantropi Islam Pendahuluan Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mengasihi dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini di antaranya adalah perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf, yang hal ini berimplikasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Terdapat sejumlah ayat di ber-bagai surah al-Qur’an yang menunjukkan atas perintah tersebut seperti Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dalam surat al-tawbah ayat 103, al-rūm ayat 39, yang menunjukkan be-tapa Islam merupakan agama yang indah. Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari konfigurasi keder-mawanan atau filantropi Islam tersebut, diantaranya bagi pelaku filantropi sebagai mediator dalam meningkatkan iman kepada Allah Swt, menum-buhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Bagi penerima, filantropi Islam ber-fungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah ke-hidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga dapat memenuhi ke-butuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, seka-ligus dapat menghilangkan kekufuran, sifat iri dan penyakit hati dari hikmah yang terkandung, sesungguhnya filantropi Islam memiliki dua dimensi; pertama, dimensi individual menginginkan adanya perubahan individu, tercermin dalam penyucian diri manusia dari sifat buruk seperti rakus dan kikir; kedua, dimensi sosial yakni mengubah tatanan sosial untuk membangun budaya tanggung jawab sosial dan kese-jahteraan bersama. Dalam filantropi Islam hubungan pemberi dan pene-rima bukan untuk membentuk relasi yang superior-inferior, tetapi lebih pada kemitraan partnership, sehingga dalam hubungan adanya keseim-bangan dan kesetaraan dan karenanya dapat dihindarkan pemberian de-ngan pesan-pesan tertentu. Sungguh Islam merupakan agama yang sangat adil dan menginginkan kerukunan. Nilai-nilai mulia ini seharusnya dita-namkan pada setiap diri individu sejak ia kecil melalui pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Salah satu usaha dalam penanaman nilai filantropi Islam di sekolah tampak pada masuknya materi filantropi Islam menjadi salah satu kurikulum yang diajarkan. Jika setiap mendividu berhasil me-nangkap nilai yang terkandung dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maka akan tumbuh tatanan masyarakat yang rukun, aman, damai dan sejahtera. Namun demikian, meskipun terdapat banyak hikmah positif dalam berinfaq, berzakat, bersadaqah, dan berwakaf, tentunya terdapat hambatan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan memaparkan konfigurasi filantropi Islam dimaksud, yang meliputi arti dan perbedaannya, jenis-jenisnya, urgensinya dalam pemberdayaan Rois Mahfud, Al-Islam Jakarta Erlangga, 2011, 30. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 umat, problema implementasi, dan strategi implementasinya dalam ke-hidupan. Perbedaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari dosa dan sifat istilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, se-dangkan haul adalah berjalan genap satu dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43 Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.Dan surat al-Tawbahayat 103 Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk me-reka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi me-reka. DanAllah Maha mendengar lagi Maha infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat Jakarta Bulan Bintang, 1984, 24. Rois Mahfud, Al-Islam, 30. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah Bandung Hilal, 2010,8. Ibid., 204. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Jadi semua bentuk perbelanjaan atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq, baik itu yang berupa kewajiban seperti zakat atau yang berupa anjuran sunnah seperti wakaf atau sha-daqah. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan pada anjuran berinfaq salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 195 Artinya dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Adapun shadaqah merupakan pemberian suatu benda oleh sese-orang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. Dalam kehidupan sehari-hari, shadaqah sering disama-kan dengan infaq. Namun mengingat pengertian tadi dapat dibedakan bahwa shadaqah lebih umum daripada infaq, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah materi dan non materi. Contoh shadaqah yang berupa materi seperti memberi uang kepada anak yatim setiap tang-gal sepuluh bulan Muharram, sedangkan yang berupa nonmateri seperti tersenyum kepada orang lain. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan Mardani, Fiqih Mu’amalah Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012, 17 Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 31. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 344. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3 Jakarta Raja Grafindo Persada, 1993, 82. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, terj. MahyuddinSyaf Bandung al-Ma’arif, 173. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tentang anjuran shadaqah seperti yang tercantum dalam surat Yūsuf ayat 88 Artinya Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempur-nakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesung-guhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah".Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut is-tilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt. Wakaf juga dapat diartikan pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan sosial keagamaan seperti orang yang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau untuk di-jadikan pemakaman hukum wakaf terdapat dalam surat Ăli Imrān ayat 92 Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sem-purna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah ayat tersebut terdapat perintah menafkahkan harta yang dicintai, yang dimaksudkan adalah wakaf sebagaimana yang diterangkan oleh hadis Nabi riwayat Bukhari Muslim bahwa setelah diturunkan ayat ini, Thalhah salah seorang Sahabat Nabi dari golongan Anshar yang Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 247. Asymuni A Rahman, Tolchah Mansur, dkk, Ilmu Fiqih 3 Jakarta 1986, 207. Mardani, Fiqih Mu’amalah,17. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 63. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 terkaya di Madinah mewakafkan kebun kurma yang paling disenanginya Bayruhā’.Melihat pengertian di atas, menurut penulis perbedaan dari ke-empat filantropi Islam tersebut adalah; pertama, shadaqah merupakan is-tilah yang paling umum sehingga infaq, wakaf dan zakat dapat dikategori-kan sebagai shadaqah; kedua, zakat terikat oleh waktu dan nishab, sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf dapat dilakukan kapan saja; ketiga, zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shada-qah diberikan kepada siapa saja; keempat, zakat merupakan kewajiban, sedangkan wakaf, infaq dan shadaqah sebagai amalan sunnah yang di-anjurkan jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak maka tidak men-dapat siksa. Sedangkan persamaannya adalah; pertama, sama-sama sebagai upaya untuk meningkatkan ketaqwaan atau bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah Swt; kedua, sama-sama merupakan ibadah yang diperintah-kan dan mendapatkan pahala dari Allah Swt sebagai balasannya; dan ketiga, sama-sama memiliki nilai positif baik bagi pelaku ataupun pene-rima. Jenis-Jenis Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat secara garis besar terbagi atas dua jenis pertama, zakat fitrah. Disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri atau fitrah sese-orang, juga karena zakat ini dikeluarkan pada waktu fitri yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa Ramadan. Waktu wajib zakat yaitu mulai saat terbenam matahari pada malam hari raya yang merupakan waktu berbuka dari bulan Ramadan. Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan sebelum sampai waktu wajibnya yakni sejak awal Ramadan. Dengan demikian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini adalah satu shā’ atau setara dengan 2,7 liter dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok orang zakat māl yaitu zakat harta seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu mustahiq zakat setelah Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih3, 208. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam Bandung Remaja Rosdakarya, 2012, 75. Ibid. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dimiliki selama jangka waktu tertentu haul dan dalam jumlah minimal tertentu nishāb. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi hewan ter-nak, emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang ini jenis zakat mal beserta ketentuan-ketentuannya a. Hewan ternak, seperti unta, lembu, kambing dan kerbau. Hewan ini di-kenai zakat karena hewan jenis ini diternakkan untuk tujuan pengem-bangan melalui susu dan anaknya. Sedangkan hewan lainnya seperti kuda, keledai dan himar tidak dikenakan zakat sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan atau untuk digunakan Ketentuan zakat unta unta wajib dizakati apabila sudah sampai nishāb yaitu telah berjumlah lima ekor. Zakat yang wajib dike-luarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut, yaitu 5-9 ekor unta zakatnya adalah 1 kambing; 10-14 unta zakatnya 2 kam-bing; 15-19 unta zakatnya 3 kambing; 20-24 unta zakatnya 4 kam-bing 25-35 unta zakatnya 1 anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua; 36-45 unta zakatnya 2 anak unta be-tina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga bint labun; 46-60 unta zakatnya 3 anak unta betina yang telah berumur satu tahun hiqqah; 61-75 unta zakatnya 4 anak unta berumur satu tahun jaz’ah; 76-90 unta zakatnya 2 bint labun; 91-120 unta za-katnya 2 hiqqah; 121 unta zakatnya 3 bint labun. Selanjutnya, di-perhitungkan untuk setiap 40 unta zakatnya 1 bint labun; dan setiap 50 unta zakatnya 1 Ketentuan zakat lembu nishāb awal ternak lembu adalah 30 ekor. Setiap 30 ekor lembu zakatnya adalah 1 ekor anak lembu yang ber-umur satu tahun, untuk setiap 40 ekor lembu zakatnya 1 ekor Ketentuan zakat kambing untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing, 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201-399 zakatnya 3 ekor kambing. Mengenai umur Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf Jakarta UI-Ptress, 1988, 45. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 63. Ibid., 65. Ibid., 66. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kambing yang harus dikeluarkan zakatnya maka tergantung pada jenisnya. Jika kambing tersebut jenis biri-biri maka berumur dua tahun sedangkan jenis kambing biasa berumur satu wajib zakat ternak ialah Islam, merdeka, milik sempurna, nishāb ternak tersebut mencapai batas minimal, haul harta yang telah mencapai batas minimal tersebut dimiliki selama satu tahun, saum ternak tersebut dilepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya yang ringan. Menurut Imam Malik, saum tidak menjadi syarat sedangkan menurut Syafi’i dan jumhur ulama, saum menjadi syarat bagi wajibnya Zakat emas dan perak nishāb emas adalah 20 mitsqāl 85 gram sedangkan perak adalah 200 dirham 595 gram. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % setelah mencapai Zakat tanam-tanaman hasil bumi meliputi buah-buahan seperti kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, hinthah, syair. Me-nurut Imam Malik dan Syafi’i selain empat jenis tanaman yang telah disebutkan, zakat juga diwajibkan pada semua jenis hasil bu-mi yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok dan tahan di-simpan lama. 1 Zakat buah-buahan nishāb nya adalah 300 shaʻ 653 kg. nishāb ini diperhitungkan pada buah-buahan yang sudah di-keringkan. Besarnya zakat buah-buahan yang harus dikeluar-kan dibedakan berdasarkan cara pengairannya. Apabila peng-airannya tidak memerlukan biaya besar, misalnya dengan mengandalkan air hujan atau aliran sungai maka zakatnya 1/10. Apabila pengairannya membutuhkan biaya besar seperti meng-gunakan alat-alat penyiram maka zakatnya 1/20. 2 Zakat biji-bijian. nishāb biji-bijian sama dengan nishāb buah-buahan yaitu 635 kg. Biji-bijian yang bisa disimpan dengan ku-litnya maka yang diperhitungkan nishāb nya adalah 635 kg Ibid. Ibid., 64. Syekh Muhammmad bin Qasim al-Ghazaly, Fath al- Qarīb, terj. Achmad Sunarto Surabya Al-Hidayah, 1991, 256. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tanpa kulit bersih. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sa-ma dengan Zakat barang dagangan nishāb awal barang dagangan sama de-ngan emas dan perak yaitu 200 dirham atau dinar, menurut nilai harganya pada akhir tahun. Besar zakat yang harus dikeluarkan ju-ga sama dengan emas dan perak yaitu 2,5 %.e. Zakat hasil tambang zakat hasil tambang wajib dikeluarkan segera tanpa menunggu berlalunya satu haul. Persyaratan haul pada harta lainnya dimaksudkan agar harta tersebut dapat dikembangkan un-tuk memperoleh keuntungan. Haul tidak berlaku pada harta tam-bang karena penghasilan tambang itu sendiri sudah merupakan su-atu keuntungan. Jika penghasilan tambang tidak mencapai satu nishāb maka tidak wajib zakat. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas yaitu 2,5 %.f. Zakat rikāz Rikāz adalah harta yang ditanam oleh orang jahiliah. Jika seseorang mendapatkan harta terpendam rikāz, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat pada harta rikāz terikat dengan beberapa syarat. Pertama, harta rikāz itu be-rupa emas dan perak. Selain itu tidak dikenakan zakat. Kedua, jum-lah harta itu mencapai senisab. Ketiga, ditemukan di tanah tak ber-tuan, tidak diketahui lagi pemiliknya. Keempat, ditemukan di da-lam tanah bukan di atas permukaannya, kalau ditemukan di atas tanah disebut luqathah harta tercecer. Kelima, harta itu berasal dari zaman jahiliah, bukan milik orang Islam. Apabila ada tanda bahwa harta itu milik orang Islam maka harta tersebut diberlaku-kan sebagai luqathah bukan rikāz. Sebab, harta orang Islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja. Adapun besar zakat rikāz yang wajib dikeluarkan adalah 1/5 kewajiban ini tidak terkait dengan orang yang berhak menerima mustaḫiq zakat ada dela-pan golongan seperti yang disebutkan dalam surat al-Tawbah ayat 60, yaitu Ibid., 258. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 72. Ibid., 74. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Pertama, āmil, yaitu orang yang khusus ditugaskan oleh peme-rintah untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpulkan para wajib zakat dan mus-tahiq zakat. Āmil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Kedua, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat di-penuhi. Ketiga, miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Kelima, riqāb, yaitu para budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar se-jumlah harta pada tuannya. Keenam, ghārim, yaitu orang yang memiliki hutang. Ketujuh, ibn sabil musafir, yaitu orang yang ada dalam perjalan-an yang bukan maksiat dan kehabisan bekal atau kekurangan biaya. Kedelapan, fī sabīlillāh, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari infaq/shadaqah pertama, infaq/shadaqah wajib adalah shadaqah yang diwajibkan meliputi zakat, fidyah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena suatu hal ia tidak dapat melaksanakan ke-wajibannya seperti orang yang sudah tua renta yang tak mampu berpuasa maka ia diharuskan membayar fidyah; jizyah pajak yang dipungut oleh pemerintah Islam dari yang bukan Islam sebagai sumbangan keamanan bagi mereka. Kedua, infaq/shadaqah sunnah adalah shadaqah yang dibe-rikan secara sukarela, tidak diwajibkan,seperti hibah, wakaf, dan hadiah. Macam wakaf ditinjau dari segi peruntukannya kepada siapa, ma-ka wakaf dapat dibagi menjadi dua pertama, wakaf ahlī yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seorang atau lebih, keluarga orang yang berwakaf atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf khusus karena diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Kedua, wakaf khayrī adalah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk ke-pentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid atau 81. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3, 82. Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih 3, 220-221. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Urgensi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup da-lam kemiskinan pada saat melihat seseorang yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka ke-timpangan sosial-ekonomi. Kedengkian tersebut dapat melahirkan per-musuhan terbuka yang mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta, se-hingga pada akhirnya menimbulkan ketegangan dan kecemasan, maka untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah ini maka pentinglah imple-mentasi filantropi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Filantropi Islam yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf merupakan ajaran yang melandasi bertumbuhkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks. Jika di-mensi tersebut dapat teraktualisasikan maka pembangunan umat akan ter-wujud. Dimensi yang terkandung dalam filantropi Islam ini dapat dilihat melalui manfaat atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Manfaat yang terkandung yaitu Pertama, bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. sehingga pada akhirnya ia dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor karena di dalam harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain; menumbuhkan kekayaannya; terhindar dari siksaan atau an-caman Allah Swt. Kedua, bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hi-dupnya dan memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesem-patan hidup yang layak. Ketiga, bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan pelaksa-naan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warga-nya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kecem-Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas Malang UIN Malang Press, 2007, 1. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 buruan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman ketiga manfaat atau hikmah di atas filantropi Islam meng-andung beberapa dimensi nilai; Pertama; dimensi spiritual, yakni bertam-bahnya keimanan kepada Allah Swt. Kedua, dimensi sosial, yaitu tercip-tanya masyarakat yang memiliki solidaritas tinggi, sehingga melahirkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama dan kekeluargaan antar umat akan semakin tampak. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terciptanya masya-rakat yang makmur sejahtera. Pada hakikatnya dengan terlaksananya fi-lantropi Islam tersebut maka akan tercipta suatu masyarakat yang mak-mur, tenteram adil dan Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf Ada beberapa problem yang menghambat dalam pengimplementa-sian filantropi Islam di antaranya Pertama, tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat masih rendah sehingga tidak memahami apa makna, fungsi dan manfaat dari keempat konfigurasi filantropi Islam. Misalnya adanya pemahaman bahwa melakukan filantropi hanya akan mengurangi harta yang dimiliki, adanya pemahaman masyarakat bahwa zakat hanyalah zakat fitrah saja. Selain itu, adanya pemahaman umat yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai kewajiban normatif, tanpa mem-perhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, se-mangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Dengan kata lain orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan eko-nomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Kedua, sifat bakhil yang melekat pada diri manusia seperti yang tertera dalam surat al-Isrā’ ayat 100 Mardani, Fiqih Mu’amalah, 352. Zeni Luthfiah, Pendidikan Agama Islam Surakarta MKU UNS, 2011, 111. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 29. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Artinya Katakanlah "Kalau seandainya kamu menguasai perbendahara-an-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Ketiga, adalah manusia itu sangat gaya hidup se-kelompok orang kaya yang bermegah-megahan yang menggunakan har-tanya untuk kepentingan hawa nafsu yang mengakibatkan lupa diri, som-bong dan tamak sehingga lupa bahwa di sekitarnya ada orang yang mem-butuhkan penyaluran dari keempat filantropi tersebut yang dilaku-kan dengan cara yang tidak efektif dan konvensional atau tradisional. Misalnya pemberian filantropi secara langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga. Meski kebiasaan ini sah namun distribusi yang demikian menyisakan kekurangan secara psikologis, mustahiq akan merasa rendah. Penyaluran zakat oleh orang berzakat dengan mengguna-kan kupon yang kadang tidak tepat sasaran dan bahkan menimbulkan korban jiwa akibat antre. Penyaluran lewat kiai tertentu sehingga menim-bulkan anggapan tidak sah jika tidak melalui rendahnya kemampuan managerial pengelola filantropi āmil zakat atau pengelola wakaf, seperti rendahnya kemampuan penge-lola wakaf dalam mengelola tanah wakaf sehingga tanah wakaf kurang adanya stagnasi dalam memahami atau menafsirkan dela-pan golongan mustahiq zakat pada surat al-tawbah ayat 60 dan dalam memahami objek zakat. Misalnya, sabīlillāh pada zaman Rasulullah Saw. adalah suka relawan perang yang tidak memiliki gaji tetap, namun di era sekarang bisa termasuk sarana ibadah, sarana pendidikan, training para da’i dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat Islam. Orang miskin adalah orang yang pengeluarannya lebih besar dari pemasu-kannya. Konteks saat ini miskin ialah orang yang secara ekonomi berada di level menengah ke bawah karena kebanyakan mereka adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari sehingga penge-lolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk sektor fakir miskin Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 292. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 30. Ibid. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 saat ini dapat pula mencakup pembangunan sarana dan prasarana pendi-dikan, keterampilan, pengadaan fasilitas kesehatan atau pemukiman tuna-wisma dan panti-panti memahami objek zakat, misalnya zakat peternakan hanya meliputi tiga macam yaitu unta, sapi atau lembu, dan kambing. Pada era sekarang bisa dikembangkan meliputi peternakan ayam, itik, dan lele. Kedelapan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shada-qah, dan wakaf cenderung ditekankan pada pembagian yang bersifat konsumtif. Saat ini sudah saatnya penyaluran dana tersebut juga ditekan-kan pada pembagian yang bersifat produktif. Misalkan pemberian dana kepada mustahiq sebagai modal Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi problem yang sudah dijelaskan sebelumnya dan untuk mengoptimalkan implementasi filan-tropi Islam, maka dapat dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini Pertama, sosialisasi pengenalan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan baik formal atau nonformal, bisa juga dilakukan melalui penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial terutama tentang hukumnya, barang-nya, dan pendayagunaannya sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, pembentukan badan yang secara khusus menangani dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf seperti adanya Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia BWI. Badan ini me-miliki tugas khusus menarik, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Hal ini juga disertai dengan pengawasan dan pembinaan bagi para anggota dalam badan agar kinerjanya profesional. Ketiga, membuat atau merumuskan fiqh zakat atau fiqh wakaf baru dalam arti melakukan penafsiran ulang tentang sumber dan mustahiq yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan Luthfiah, Pendidikan Agama Islam, 108. Ibid., 109. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 56. Achmad Djunaidi &Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Depok Mumtaz Publishing, 2007, 93. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 57. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Keempat, membentuk organisasi atau melakukan sistem adminis-trasi yang baik dalam badan yang sudah dibentuk, dan rekrutmen petugas yang profesional. Hal ini selain untuk keperluan pengelolaan dan pendis-tribusian dana juga untuk memantapkan kepercayaan masyarakat. Supaya organisasi dapat berkembang dengan baik maka perlu diperhatikan prin-sip berikut ini 1 penanggung jawab tertinggi seharusnya adalah peme-rintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintahan setempat; 2 pe-laksananya adalah pegawai yang bekerja secara profesional; 3 kebijak-sanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan dana ziswa, sumber dan sasaran pemanfaatannya; 4 program pendayagunaan zakat harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat; 5 mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan; 6 pe-ngembangan dasar-dasar hukum tentang ziswa, sumber, masalah pengum-pulan dan daya gunanya dilakukan melalui penelitian; 7 penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang mendorong dalam menarik partisipasi masyarakat dilakukan secara teratur dan terus penegasan tentang zakat sebagai pengurang pajak. Misal-kan seseorang yang telah bayar zakat dengan membawa kuitansi bayar pajak dapat mengurangi pajak pembiasaan sejak dini dalam diri individu, misalkan di-contohkan oleh guru kepada anak didiknya dengan keteladanannya mela-kukan zakat, infaq, sadaqah ataupun wakaf. Jika melakukan filantropi di-lakukan dan dilakukan sejak kecil dan terus menerus maka akan menjadi karakter dalam diri seseorang. Penutup Zakat, infaq, sadaqah dan wakaf meskipun sama-sama merupakan bentuk filantropi Islam namun memiliki arti yang berbeda. Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisabdan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Infaq adalah membe-rikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an ber-Ibid., 65. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 28. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kenaan dengan infaq meliputi kata zakat, shadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Shadaqah adalah memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sedangkan wakaf adalah meng-hentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan pengertian tersebut dapat ditarik perbedaan antara keem-patnya, yaitu 1 shadaqah adalah filantropi yang bersifat paling umum sehingga infaq, zakat dan wakaf termasuk sadaqah; 2 zakat terkait de-ngan haul dan nishab dan memiliki hukum wajib; 3 zakat bersifat wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam baik ia rela ataupun tidak rela berzakat sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf bersifat sunnah. Sehingga konsekuensi yang harus ditanggung bagi orang yang tidak berzakat, mini-mal ia berdosa sedangkan bagi yang meninggalkan infaq, shadaqah yang sunnah dan wakaf ia tidak berdosa. Adapun jenis infaq dan shadaqah ada dua; Infaq/sadaqah wajib seperti zakat. Zakat secara garis besar juga ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat māl. Wakaf juga ada dua yaitu wakaf ahlī dan wakaf khayrī. Keempat filantropi Islam ini sangat penting untuk dimplemanta-sikan dalam kehidupan karena merupakan bentuk dari upaya kita dalam meningkatkatkan keimanan dan juga berguna dalam meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jika filantropi Islam berhasil diimplementasikan dan pendayagunaan dananya maksimal maka akan ter-cipta tatanan masyarakat yang aman, damai, makmur, dan sejahtera. Untuk mengimplementasikannya memang tidaklah mudah, terda-pat problem yang menghambat seperti tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai keempat wujud filantropi tersebut; penyaluran filantropi yang bersifat konvensional; stag-nasi dalam memahami dan menafsirkan golongan yang berhak menerima dana filantropi dan dalam memahami objek zakat; rendahnya kemampuan manajerial pengelola dana filantropi sehingga pendayagunaan dana filan-tropi kurang maksimal; serta pengelolaan dan penyaluran yang lebih pada pembagian yang bersifat konsumtif. Problem-problem tersebut dapat diatasi dengan strategi-strategi tertentu seperti diadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai zakat, in-faq, shadaqah dan wakaf; melakukan penafsiran ulang mengenai fiqh zakat dan wakaf; membentuk badan yang secara khusus menangani dana Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 filantropi; melakukan pengorganisasian dan membentuk administrasi yang baik di dalam badan yang sudah dibentuk yang juga disertai dengan pembekalan bagi para anggota badan pengelola dana filantropi; dan pem-biasaan sejak dini dalam melakukan filantropi Islam. *** Daftar Pustaka Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta UI-Press, 1988. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pedoman Zakat. Jakarta Bulan Bintang, 1984. Djunaidi, Achmad & Al-Asyhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok Mumtaz Publishing, .2007 Luthfiah, Zeni. Pendidikan Agama Islam. Surakarta MKU UNS, 2011. Mahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, 2011. Mardani. Fiqih Mu’amalah. Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012. Muhammmad, Syekh bin al-Ghazali, Qasim. Fath al-Qarīb, terj. Achmad Sunarto. Surabaya al-Hidayah, 1991. Rahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta 1986. RI, Departemen Agama. al-Qur’an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. Sābiq, al-Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3. Kairo Dar al-Fath, 2000. Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, 2007. Supiana & Karman. Materi Pendidikan Agama Remaja Rosdakarya, 2012. Zuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.` ... In addition, studies on the economic resilience of the Islamic economy-based community during the COVID-19 pandemic have not been widely carried out. Existing studies are still focused on studies of increasing infaq finance Adnan 2013;Muttaqien & Mas'ud 2021 either through conventional methods Aji et al. 2021;Uyun 2015 or digitally Hudaefi & Beik 2021, theoretical studies of infaq fund models and management Hermawan, Restu & Rini 2016;Puspitasari Gobel 2020;Zibbri et al. 2021, infaq fundraising Aji et al. 2021, and community empowerment through infaq Saripudin, Djamil & Rodoni 2020. It can be seen that the practical study of the contribution of infaq in overcoming the social-economic impact has not been of great interest to academics, so it is necessary to conduct comprehensive research immediately. ...... Existing studies have shown that Islamic philanthropic instruments, including zakat, infaq and alms funds, play an essential role in the socio-economic life of the community Puspitasari Gobel 2020; Uyun 2015. Funds collected are generally used to benefit the community Agama 2015;Yudho Anggoro 2018. ...... Infaq fund managers, including mosques and amil institutions, must be more active and innovative in fundraising. For example, through campaigns in online media Hudaefi & Beik 2021 and counselling Uyun 2015. During the COVID-19 pandemic, people tended to use technology platforms more in distributing infaq funds Aji et al. 2021. ...Hamzah HamzahAgus YudiawanThis study aimed to analyse the contribution of infaq funds to the social and economic resilience of the community during the COVID-19 pandemic in West Papua, Indonesia. This study uses a mixed-method approach, combining qualitative and quantitative studies. Qualitative data were collected through focus group discussions with administrators, Dai [Islamic preacher] and mosque congregations to obtain information about the form and mechanism for disbursing infaq funds. Furthermore, the state of distribution of infaq funds is confirmed to the recipient community with an online survey as quantitative data. The data obtained were tabulated and analysed with descriptive and inferential statistics using multiple linear regression assisted by SPSS software 25 version. The research findings show that firstly, the form of the social-economic contribution of infaq funds is carried out by 1 financial assistance, 2 social assistance, and 3 health assistance. Secondly, infaq, an instrument of Islamic economics, can contribute to tackling the social and economic impacts of the community amid the COVID-19 outbreak. Thirdly, of the three forms of assistance provided, the health assistance aspect contributed the financial assistance aspect amounted to and to social assistance. This study shows that the community most needed health and financial assistance from infaq funds during the COVID-19 pandemic. Contribution This study complements the existing literature and provides a new scientific treasure. That the infaq fund, as a philanthropy, turned out to be able to contribute to realising the social-economic resilience of the community during a disease outbreak. The form of health, financial and social assistance from infaq funds is a priority in accelerating the community’s economic recovery. It can be a countermeasure to socio-economic impacts during disasters and disease outbreaks.... An example of sadaqah is in the form of materials such as giving money to orphans every date ten months of Muharram, while those are in the form of non-material things like smiling at other people. Uyun, 2015b As for the arguments of the Qur'an which shows the recommendation of charity like that stated in the letter Yūsuf verse 88. ...... Waqf can also be interpreted as giving assets that are permanent for social-religious interests such as people who donate a plot of land to build a mosque or for public burial. Uyun, 2015b The legal basis of waqf is contained in the letter Ăli 'Imrān verse 92. In that verse there is an order to spend the property of a loved one, which intended is as waqf as explained by the hadith of the Prophet narrated by Bukhari Muslim after the verse was revealed, Talhah one of the Companions of the Prophet from the Ansar group the richest in Medina donated the most date orchards he liked. ...... Infak bermakna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang fakir, miskin, anak yatim, kerabat, dan lain-lain Uyun, 2015. Dalam hal ini, harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik yang dimiliki. ...Aminullah Achmad MuttaqinAnis SafitriPoverty in Indonesia has decreased in recent years, though slowing. Besides that, zakat and infaq have increased from year to year. Based on this phenomenon, this study aims to determine the effect of zakat and infaq on poverty and income disparities in Indonesia. The method used is a quantitative approach with descriptive and inferential analysis multiple linear regression analysis. The data used are secondary data with zakat, infaq, poverty gap index, poverty severity index, and gini coefficient gini ratio. The results of T test and F test shows the value of sig. 0,00 less than 0,05. Overall, zakat and infaq have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. While partially, zakat and infaq also have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. Zakat has a negative relationship to the poverty gap and poverty severity, while infaq has a negative relationship to the gini ratio.... This study examines the value of worship in increasing solidarity between people. The utilization of these philanthropic funds can minimize inequality in the community's economy, alleviate poverty, and minimize unemployment which may cause unrest in society so that a peaceful and prosperous society is realized Uyun, 2015 . However, there are problems in its implementation, namely the lack of public awareness. ...Rahmini HadiA. Luthfi HamidiFitria Dwi LarasfeniPramudita Hesti PratiwiEveryone has property basically he has the right to be given to others but not all of them are given. The concept of infaq is a form of worship that has two dimensions, namely, a vertical dimension and a horizontal dimension. One of the communities that uses the infaq system is the Wadas Kelir Creative House. Wadas Kelir Creative House manages literacy programs using infaq funds which are managed independently. Various literacy programs were launched with infaq funds, but there are many beneficial impacts in the field of education in the form of human resources who are willing to study seriously. Research conducted by researchers regarding the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto. This study aims to describe the use of Infaq in literacy activities. This study uses a qualitative descriptive field research method. The location under study was at Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto, with volunteers and founders as research subjects. The results showed that the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House were 1 the benefits of infaq in activities, 2 the benefits of infaq in facilities, 3 the benefits of infaq in human resources, 4 the benefits of infaq in brotherhood. These four results of research become life in utilizing literacy-based education at Wadas Kelir Creative House.... Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki peran yang penting dalam mendorong kepedulian sosial dan memperbaiki ketimpangan ekonomi di masyarakat Iswanaji dkk, 2021;Uyun, 2015. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat tentang zakat dan cara menghitungnya Sahal, 2016;Rahman, 2018;Muslimin, 2020. ...Taufiq IqbalCandra ZonyfarFuadiIsmailZakat is important for encouraging social awareness and correcting economic inequality, but there are still many people who do not understand how to calculate it due to several factors such as lack of understanding, outreach, and difficulty in manual calculations. In February 2023, a socialization of the zakat counter application was held for the people of Bireun Regency. This activity aims to increase understanding of zakat and facilitate the process of calculating zakat. In this event, the public was given an explanation on how to use the zakat counter application and it was hoped that they would be able to calculate zakat more easily and accurately. The expected results are increasing awareness about the importance of zakat and benefiting from the zakat counter application in helping the process of calculating zakat more effectively and efficiently. With the zakat counter application, it is hoped that it can increase the amount of zakat collected to help people in need. In addition, this socialization is also expected to strengthen cooperation between the government and the community in developing a better zakat calculating application in the future. Therefore, organizing the socialization of the zakat calculating application in Bireun Regency is an important step to increase public awareness about zakat and facilitate the process of calculating zakat effectively and efficiently.... Pertama, wakaf dan zakat memiliki karakteristik yang sama, keduanya bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas umat. Selain itu, zakat dan wakaf sama-sama memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filatropi dalam meminimalisisr ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir penganguran Uyun, 2015 PDB Indonesia Knks, 2019; 3. Bentuk wakaf yang terus mengalami perkembangan mulai dari cash waqf linked sukuk dan strategi fundraising wakaf online yang optimal Knks, 2019; 4. Aset keuangan syariah indonesia mencapai 53,9 miliar US Dolar dan menempati peringkat ke-9 di dunia setelah turki Pramono & Wahyuni, 2021; 5. Besarnya potensi wakaf di Indonesia Kominfo, 2021; dan 6. Tren wakaf di masyarakat dengan adanya peluncuran GNWU Presiden RI, 2021. ...Mohamad Ainun Najib ZamahsyariPenelitian ini menjelaskan model pemberdayaan masyarakat melalui integrasi UMKM dan nadzir dalam memanfaatkan dana wakaf dan pembagian produktifitas hasil usaha yang merata dengan kerja sama akad Musyarakah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memberikan model atau kerangka konseptual dan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder melalui Sistematic Literatur Review, artikel ilmiah, dan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai sebagai permodalan untuk mengembangan Bisnis UMKM dengan skema Akad Musyarakah. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan improviasi dan inovasi model penyaluran hasil investasi dana wakaf uang melalui program inkubasi bisnis dengan skema akad musyarakah sebagai hasil nisbah bagi setiap yang terlibat dalam pengelolaan bisnis dan penyalur wakaf tunai. Kata Kunci Inkubasi Bisnis, Akad Musyarakah, Wakaf Tunai... Menurut Kahf Waqf merupakan filantropi pertama yang dilakukan oleh penduduk madinah seperti Waqf sumur bayruha yang dijadikan sumur publik Kahf, 2003, p. 2 dan mewaqfkan tanah untuk pendirian masjid kuba oleh Nabi Muhammad Saw pada saat itu terciptanya aktivitas dilingkungan masyarakat baik dalam hal pendidikan maupun sosio-kultural Kahf, 1992, p. 3. Dalam konteks pembangunan Waqf dapat dijadikan sebagai instrumen yang mengelola asset untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat yang tidak sejahtera Kahf, 2003;Linge, 2017;Uyun, 2015. ...Amrizal Hamsa Ar Royyan RamlyBuku ini hendak menjelaskan lembaga keuangan Mikro harus menganut prinsip- prinsip Syariah sharia compliance. Kemudian masih banyak masayrakat Aceh yang terjebak dengan rentenir yang menawarkan pinjaman lunak dengan pemyaran bunga yang tinggi dikemudian hari. Oleh karenanya dengan berlakunya Aturan tersebut senada dengan operasionalisasi Bank Wakaf Mikro BWM yang tujuannya membebaskan masyarakat ekonomi lemah yang melalukan usaha terbebas dari jeratan rentenir. Selain itu keberdaan bank wakaf mikro ini tergolong unik. karena letaknya di pesantren-pesantren membuat masyarakat semakin percaya dan yakin terhadap Lembaga bank wakaf mikro hal ini di dasari pesantren memiliki figur sebuah Lembaga yang bergerak pada Pendidikan agama Islam dan sosok kyai, Teungku, ulama, atau ust yang ada dipesantren dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Hal lain pemberdayaan yang dilakukan melalui lembaga keuangan Syariah ini bertujuan meningkatkan kualitas usaha mikro dari masyarakat melalui pemberian dana Qardh pinjaman tanpa adanya bunga. Maka demikian buku ini menggambarkan analisa pergerakan dan perkembangan bank wakaf mikro yang ada di daerah- daerah. Demikian semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan pengaruh positif bagi seluruh kalangan terutama masyarakat dan pemerintah. Buku bank Wakaf mikro ini penulis kembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan bersama tim peneliti dalam melihat Peran dan fungsi pemberdayaan masyarakat dibawah garis sejahtera yang menjadi prioritas pemerintahan pada era ini, sehingga buku ini memuat beberapa analisis penulis yang berasal dari observasi lapangan dan telaah ilmiah yang telah dilakukan.... Namun dengan pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa shadaka lebih bersifat umum daripada infaw. Contoh shadaqah dalam bentuk materi, seperti memberikan uang kepada anak yatim setiap sepuluh hari di bulan Muharram, dan shadaka dalam bentuk tidak berwujud, seperti tersenyum kepada orang lain Uyun, 2015. ... Haris Maiza PutraSofian Al-HakimEnding SolehudinNanang NaisaburAkad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.... Pratama 2020 defines alms according to the term, namely giving something to others with the aim of getting closer to Allah SWT. According to Uyun, 2015, alms are divided into 2, that are material alms, such as giving food or takjil to people who are fasting and non-material alms, such as smiling to others, helping people in distress, and doing amar ma'ruf. ...The growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad AliDaudAli, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI-Press, MahfudAl-IslamMahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, A RahmanMansurTolchahRahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta dalam Pusaran Arus ModernitasSudirmanSudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, Islam Jilid Raja Grafindo PersadaZuhdiZuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.`Departemen RiAgamaRI, Departemen Agama. al-Qur'an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENGEMBANGAN DANA ZAKAT, INFAK, SHADAQAH DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH Makhrus Ahmadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kata-kata kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017 ISSN 2527 - 6344 Print ISSN 2580 - 5800 Online Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 1. PENDAHULUAN Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan tuntunan dan pandangan pada seluru manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek material sebagai bentuk tujuan utamavdari proses aktivitas ekonomi, sebab Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas mulia dengan menghadirkan motif dan orientasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang adil dan mensejahterakan. Oleh sebab itu bentuk pencapaian dan tujuan ekonomi dalam Islam yakni tercapainya falah. Falah berasal dari kata Afalaha-Yuflihu artinya kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan. Maka, kemuliaan multidimensi dengan menjalankan aktvitas ekonomi tidak hanya mengorietasikan diri pada pencapaian materi semata, melainkan juga pencapaian spiritual atau akhirat P3EI, 20083. Salah satu ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi yakni secara tegas Islam melarang segala aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh selegelintir atau sekelompok orang, tetapi harus dilakukan secara kolektif untuk kesejahteraan bersama sehingga mampu mensejahterakan dan memberdayakan. Apalagi, ketidakberdayaan masyarakat biasanya diakibatkan oleh minimnnya akses ekonomi terhadap berbagai sektor. Guna memberikan dampak memberdayakan dan mensejahterakan umat manusia, khususnya umat Islam. Maka, Islam memberikan kewajiban dan anjuran untuk membayar zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf. Keberadaan zakat merupakan inti ajaran Islam sangat mendapatkan perhatian bahkan pada awal Islam berdiri, oleh sebab itu seorang muslim yang tidak mau membayar zakat diperangi sampai ditunaikan pembayaran zakatnya. Hal ni menunjukkan bahwa zakat merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam, tidaknya dalam sudut padang spiritual, tetapi juga secara sosial. Apalagi, dalam nomenklatur penerima zakat, keberadaan zakat penyalurannya sudah ditentukan penyalurannya sebagaimana tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60. Namun, secara katagoristik Ibnu Qayyim membagi atas dua katagori dalam pola penyaluran zakat sebagaimana terbagi kepada delapan asnaf yakni pertama, mereka yang menerima zakat berdasarkan keperluan yakni fakir, miskin, riqab, dan ibn sabil. Kedua, mereka yang menerima zakat untuk digunakan sendiri yakni amil, muallaf, orang yang berhutang demi tujuan yang baik dan berjuang di jalan Allah Islahi, 1992163. Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak, hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah Lazismu, 2004 71, sehingga pada banyak hal ketiganya saling Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah ZIS. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. Bahkan lembaga ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf khususnya; wakaf uang. Keberadaan wakaf waqf berasal dari masdar kata kerja waqafa-yaqifu yang bermakna melindungi atau menahan. Beberapa ulama mengembangkan defisi wakaf, salah satunya adalah Al Sarakhsi yang mendefinisikan wakaf sebagai melindungi sesuatu dan menghalanginya agar tidak menjadi kepemilikan orang ketiga. Sementara menurut al Dimyati melindungi harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan mempertahankan bendanya yang dibolehkan memungut biaya administrasinya oleh pengelolanya Widyawati, 2011 34. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Pasal 1 Point 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Praktik pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya menjadi lembaga yang beroperasi secara profesional dan terlembaga, tetapi menjadi bahan kajian serius oleh peneliti dan perguruan tinggi dengan mengistilahinya sebagai filantropi Islam. Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia Latief, 2010 34. Filantropi dapat pula berarti cinta kasih kedermawanan kepada sesama Depdikbud RI, 1988 276. Secara lebih luas filantropi akar katanya berasal dari “loving people” sehingga banyak dipraktekkan oleh entitas budaya dan komunitas keberaagamaan di belahan dunia sehingga aktivitas filantropi sudah lama berjalan, bahkan sebelum sebelum Islam, dikarenakan wacana tentang keadilan sosial sudah berkembang Rahardjo, 2003 xxxiv. Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Menurut Sayyid Qutb untuk memahami sifat keadilan sosial dalam Islam harus mempelajari tentang ketuhanan, alam semesta, kehidupan dan kemanusiaan sebagai relasi antara sang pencipta dan ciptaan-Nya Qutb, 1999 2. Tetapi, menyatukan beragam perbedaan pandangan mengenai keadilan sosial tersebut, pada tahap yang lebih jauh sebenarnya akan menimbulkan kesadaran diri untuk saling peduli terhadap sesama manusia dan membangun solidaritas sosial, guna menjamin terlaksananya kehidupan bermasyarakat Basyir, 1978 83. Artinya, bentuk atau gerakan solidaritas sosial yang lebih berlatar belakang spirit agama yang diyakini senantiasa akan menemukan pola yang harmonis jika dilakukan secara sadar dan saling menolong. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Pengelolaan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum dhuafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir. Maka, guna memberikan efek positif dalam jangka panjang salah satunya dengan mensinergikan program pemberdayaan dengan industri keuangan syariah, tidak terkecuali dengan Industri Keuangan Non Bank IKNB yang berbasis syariah. Apalagi, keuangan syariah menyediakan produk dan layanan yang sejajar dengan kepercayaan nasabah muslim Fianto& Christopher, 2017227-270. Oleh sebab itu, adanya sinergi antar lembaga Ziswaf dan IKBN syariah menjadi salah satu solusi dalam memberikan dampak positfi terhadap kemandiri dan kesejahteraan umat Islam dalam jangka panjang. Adanya Industri Keuangan Non Bank IKNB syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. IKBN syariah akan memberikan peluang investasi terhadap aset filantropi Islam yang selama ini belum dikelola dalam bentuk investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, keberadaan wakaf tunai dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal ke dalam bentuk pembiayaan tertentu dengan menggunakan skim akad mudhrabah, musyarakah, mudharabah musytarakah dan lainnya. Sementara keberadaan ZIS memberikan alokasi terhadap asuransi para dhuafa dalam bentuk biasa pendidikan dan lainnya. Berkaitan dengan adanya wakaf tunai menjadi salah alternatif dan ajaran penting dalam memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesejateraan ummat, sebab wakaf tunai akan membuat wakaf menjadi lebih produktif bila dikelola oleh lembaga profesional. Secara regulatif mengenai wakat tuna sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Wakaf mengatur bahwa lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU yakni badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan dana Ziswaf senantiasa mutlak dilakukan ke dalam berbagai sektor, termasuk diantaranya melakukan integrasi program dengan lembaga keuangan. Artikel ini membahas mengenai upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. 2. METODOLOGI Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis yakni menarik menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik pesan atau Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 konsep yang terdapat dalam data. Sumber data utama penelitian kualitatif ini menurut Lofland yang dikutip dalam Lexy J. Moleong adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan Moleong, 2001112, sehingga dalam hal ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari aturan yuridis-regulatif. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang penulis manfaatkan adalah data jurnal, buku dan arsip-arsip lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif dimulai dengan memaparkan apa yang telah diungkapkan oleh responden baik secara langsung, lewat tulisan maupun pengamatan secara langsung. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Proses analisis data ini dilakukan dengan cara memulai menelaah semua data yang terkumpul dari berbagai sumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data tersebut berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan ataupun dokumentasi lainnya. Kemudian data tersebut direduksi dengan membuat abstraksi yang kemudian disusun dalam bentuk satuan atau terperinci. Dari bentuk satuan-satuan inilah, maka dikatagorikan dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan data guna menghindari ketidakvalidan. Setelah teruji kevalidannya, data tersebut kemudian penulis gunakan sebagai pedoman untuk menjawab beberapa rumusan masalah penelitian dan kemudian diakhiri dengan simpulan analisis oleh penulis. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Aktivitas filantropi dalam Islam sudah lama berjalan, yakni, dengan adanya keharusan membayar Zakat, Infaq dan Sedekah ZIS. Zakat bahkan disebutkan sebannyak 30 kali, 8 disurat Makkiyah dan 22 disurat Madaniyah. Sedangkan perintah zakat yang bergandengan dengan shalat 28 kali, meski ada pendapat lain yang menyebut 82 kali Ash Shiddiqiey, 1996 2 dan 27 ayat Qardhawi, 199142. Kekuatan spirit perintah ini seperti menjadi ilham bahwa seorang yang muslim bertanggung jawab terhadap muslim yang lain, serta bagaimanana dana filantropi Islam tersebut bisa menciptakan keadilan sosial dan keadilan distribusi ekonomi. Perkembangan filantropi Islam di Indonesia semakin mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini sudah bertebaran lembaga filantropi Islam, yang tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf dan CSR dari perusahaan tertentu. Lembaga filantropi Islam di Indonesia terbagi atas 4 golongan Hasanah, 2004 25 pertama, badan atau lembaga yang menghimpun dana Zakat, Infak dan Sadakah. Kedua, Yayasan badan wakaf. Ketiga, Baitul Maal wat Tamwil BMT. Keempat, model kepanitiaan penghimpun ZIS yang tidak permanen, biasanya dibentuk oleh ormas maupun masjid tertentu. Pola operasinya biasanya pada saat bulan Ramadhan. Dari keempat golongan diatas dalam banyak kasus dilapangan masih bisa dijumpai lembaga atau yayasan yang menginisiasi diri untuk mengelola zakat mulai dari yang berisifat insidental di bulan Ramadhan atau dalam keadaan bencana tertentu, disamping lembaga yang secara permanen mengelola dana zakat dan wakaf. Sehingga Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 manajemen pengelolaan dana filantropi Islam kedepan masih perlu mendapatkan banyak support agar dapat berkembang dengan pesat melalui lembaga yang professional, kredibel dan transparan dalam pengelolaannya. Selain itu, keberadaan BMT dalam melakukan pengumpulan dana zakat ditiadakan bedasarkan pada UU 23/2011. Aktivitas filantropi Islam saat ini menjadi perhatian banyak pemikir, filsuf, akademisi dan praktisi. Hal tersebut dikaitkan dengan penyalurannya filantropi Islam dalam hal ini ZIS, yang masih banyak bergerak dalam wilayah kegiatan bakti sosial, bantuan karitas, santunan anak yatim, pembangunan Madrasah dan lainnya. Bahkan cenderung mengabaikan kepentingan umat Islam lainnya seperti, bantuan hukum, perlindungan anak, advokasi kebijakan publik, pemberdayaan perempuan dan beberapa agenda penting lainnya, masih kurang mendapatkan support dari pendayahgunaan dana filantropi Islam, disamping upaya ingin mengetahui potensi filantropi Islam dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum dhuafa. Kini pengelolaan manajeman wakaf juga mengalami kemajuan yakni dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Dengan manajemen yang professional, pengelolaan wakaf akan lebih terasa manfaatnya untuk masyarakat luas Wajdy, 2007 174. Tentu saja, semangat produktifitas kolektif baik dari waqif dan nadzir senantiasa harus dijaga sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun kesejahteraan bersama masyarakat. Pola manejemen professional pengelolaan wakaf barangkali juga dipengaruhi semangat wakaf tunai yang penah pelopori M. Abdul Mannan, yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan, peningkatan produktifitas dan yang berperan dalam menyelesaikan problematika kemiskinan. meski pada hakikatnya wakaf juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. Lembaga filantropi Islam yang diatur secara regulatif adalah zakat dan wakaf. Sedangkan BMT dan lembaga tidak permanen berdasarkan pada internal pengumpul dana filantropi Islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang diatur dalam UU 38/1999 junto UU. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi atas dua lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Proses pengelolaan pendayahgunaan dana ZIS pada beberapa lembaga zakat dan wakaf juga melibatkan lembaga keuangan, sekalipun dalam skala besar besar masih diorientasikan untuk pola pencairan dana yang didistribusikan melalui lembaga keuangan syariah. Namun, pada tahap pola pemberdayaan masyarakat masih belum banyak lembaga ZIS yang mengalokasikan dana pemberdayaan tersebut terhadap asuransi atau pembiayaan non-profit, sekalipun pada lembaga keuangan syariah terdapat pinjaman kebaikan qard al hasan. Oleh sebab itu, ada asuransi syariah sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank dapat menjalin Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 kerjasama dengan lembaga ZIS untuk dapat sama-sama membuat formulasi produk yang mengatur surplus dana dengan pengelolaan dana yang bersifat jangka panjang, khususnya bagi para mustahik yang telah berusia senja dan tidak berdaya. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka diperlukan akad yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk tersebut. Dalam teori akad dikenal dua macam akad yaitu akad unilateral dan akad bilateral Djamil, 2012 67-68. Akad unilateral atau yang popular disebut akad tabarru’ biasanya terdiri dari transaksi yang merupakan kehendak perorangan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk tujuan kebaikan atau lebih bersifat bantuan dan menimbulkan konsekuensi kewajiban kepada pihak lain. Dalam katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Pada akad tabarru’ ini tidak diperkenankan untuk mengambil mengisyaratkan imbalan mengingat akad ini merupakan akad mencari amal kebaikan dengan mengharap ridha Allah non komersil, akan pihak yang yang berbuat kebaikan tersebut diperbolehkan meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan akad tabarru’ tersebut Muhammad, 2013 166. Sedangkan akad bilateral atau yang lebih akrab dikenal tijarah atau mu’awadhat merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak maupun lebih yang menimbukan hak-hal ataupun kewajiban-kewajiban bagi para pihak secara timbal balik. Dalam katagori dalam akad ini yakni bai’ jual beli, ijarah sewa menyewa dan syirkah kerjasama usaha. Akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan dikarenakan akad ini bersifat komersil. Akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini pun terdapat macam-macam syirkah diantaranya ; syirkah al Inan, syirkah mufawadhah, syirkah A’maal, Syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Dalam realisasi kontrak pencampuran dalam fiqh dibedakan menjadi dua bagian yakni, pertama, „Ayn/real asset yang berwujud barang dan jasa. Kedua, dayn/financial asset yang berwujud uang dan surat berharga. Akan tetapi, dalam implementasinya kemudian kontrak percampuran ini teridentifikasi menjadi tiga bagian diantaranya Djamil, 2012 103-104 pertama, percampuran ayn dengan ayn. Kedua, percampuran ayn dengan dayn. Ketiga, dayn dengan dayn. Dalam kasus pertama mengenai percampuran ayn dengan ayn. Dalam kasus ini dapat mengambil contoh arsitek dan buruh bangunan. Keduanya bersepakat untuk membuat usaha dengan membuat rumah. Kesepakatan mereka yakni dengan dengan menyumbangkan keahlian jasa yang dimiliki masing-masing. Sang arsitek membuat keahliannya mendesign seluruh bentuk rumah jasa = ayn dan si buruh bangunan membangun rumah jasa = ayn. Bentuk kontrak percampuran inilah yang kemudian dikenal dengan syirkah abdan menyumbangkan keahlian. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Kedua mengenai percampuran Ayn dengan Dayn. Dalam kontrak percampuran antara Ayn real asset dan Dayn financial asset dapat melalui beberapa bentuk diantaranya sebagai berikut 1 Syirkah Mudharabah yakni dalam hal ini bisa mengambil kasus, seorang A memiliki modal yang memiliki dana untuk mengadakan usaha Angkringan kepada seorang B. Dana dari seorang A tersebut digunakan seorang B untuk membeli seluruh perlengkapan dagang Angkringan. Maka, disini seorang A bertindak sebagai Dayn financial asset dan seorang B memberikan Ayn jasa/keahlian/real asset. 2 syirkah wujuh yakni bentuk kontrak ini, seorang A memberikan sejumlah dana untuk melakukan usaha tertentu, dana tersebut digunakah sebagai modal usahanya. Dan seorang B menyumbangkan reputasi atau nama baiknya. Ketiga, percampuran Dayn dengan Dayn yakni dalam bentuk kontrak percampuran ini dapat mengambil beberapa bentuk akad antara Dayn dengan Dayn, misalnya sebagai berikut 1 bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama pada Rp. 50,00 dengan Rp. 50,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Mufawadhah. 2 bila terjadi percampuran antara uang dengan jumlah yang berbeda Rp. 50,00 dengan Rp. 80,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Inan.3 Ataupun bisa menggunakan pola percampuran dayn dengan dayn yakni, kombinasi antara surat berharga saham PT. A digabungkan dengan saham Waktu pembayaran akad percampuran dapat dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, transaksi percampuran dapat dilakukan secara tunai yaitu pembayaran dilakukan pada saat itu juga kesepakatan untuk membuat usahasekaligus penyerahanya, hal ini disebut Naqdan/immediate delivery. Kedua, penyerahan dilakukan dikemudian/masa yang akan datang disebut dengan Ghair Naqdan/deferred payment. Oleh sebab itu, roduk akad percampuran dalam lembaga keuangan Islam yakni musyarakah dan mudharabah. Industri Keuangan Non Bank IKNB memiliki peranan vital dalam mendorong pertumbungan ekonomi di Indonesia. Upaya meningkat Industri Keuangan Non Bank IKNB terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ Tahun 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada sektor pembiayaan adanya Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor PER-03/LB/2007 mengenai perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara terkait pensiun secara khusus belum mengatur mengenai pensiun syariah. Adapun pertumbuhan jumlah Industri Keuangan Non Bank, baik konvensional dan syariah sebagai berikut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 6. PT Danareksa Persero Sumber Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2017 Praktik pengelolan filantropi Islam selama ini, juga banyak dilakukan oleh lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga filantropi profesional, maupun bersifat komunitas tertentu. Dari ragam keberhasilan dan prestasi lembaga tersebut diatas, ternyata pengelolaan bersifat temporer masih menjadi pilihan masyarakat untuk berderma. Irfan Abu Bakar dan Chaider S. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bamualim 2006 pernah melakukan penelitian mengenai relasi dan pemanfaatan filantropi Islam menjukkan bahwa dalam penelitian yang melibatkan 1500 keluarga muslim dari beragam daerah di Indonesia ini, mengisyaratkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan cenderung mengabaikan peran negara. Namun, praktiknya mayoritas responden memiliki motif berderma karena dilatarbelakangi kewajiban agama, aspek spiritual dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui lembaga filantropi dan malah mempercayakan pengelolaan pada Masjid dan Majelis Taklim. Bahkan Masjid, Majelis Taklim, BAZIS dan LAZIS sebagai sesama lembaga filantropi Islam masih belum maksimal manajerial-administratifnya, termasuk masih belum adanya sangsi dan penghargaan, sekalipun sudah ada UU yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ, namun masyarakat belum dipercayai oleh mayoritas kaum muslim dan dalam pendayahgunaannya masih belum diarahkan pada masalah sosal kontemporer. Artinya, pengelolaan filantropi Islam harus diikuti oleh kesadaran para penderma mustahik dalam mendermakan hartanya yang diimbangi para penerima derma agar lebih produktif, yang harapannya bisa penderma dalam jangka panjang. Keberadaan lembaga filantropi Islam yang profesional, senantiasa akan memberi jalan dalam mencoba melerai poblematika pengelolaan dana filantropi Islam yang masih dilakukan secara temporer. Apalagi kesadaran masyarakat dalam mendermakan hartanya cenderung lebih diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui beragam bentuk charity, sehingga cenderung mengaikan program jangka panjang yang bersifat pemberdayaan. Padahal dalam menilik secara jauh keberadaan filantropi Islam mampu memberikan solusi yang lebih sistemik, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh para generasi awal Islam. Sementara berkaitan dengan akad percampuran yang merupakan bentuk mencampurkan asset menjadi satu kesatuan, kemudian kedua belah pihak yang melakukan kontrak akad dengan menanggung segala resiko usaha yang dilakukan serta membagai keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, usaha yang dijalankan dalam kontrak ini lebih bersifat investasi sehingga tidak memberikan kepastian imbalan return di awal kontrak tersebut, sehingga mengakibatkan dalam menjalankan usaha dapat menghasilkan return positif untung, negatif rugi dan nol impas. Kontrak percampuran ini, berjalan sebagaimana lazimnnya usaha yang dijalankan banyak orang, mengingat dalam menjalankan usaha selalu mengalami trend penghasilan profit yang tidak selalu sama setiap waktunya. Oleh karena itu, dalam kontrak ini tidak menawarkan tentang 1 return yang tetap dan pasti 2 sifatnya tidak fixed dan predetermined Muhammad, 2013 168. Dengan adanya dua alasan diatas, maka pandangan kontrak percampuran ini mengarah kepada keberlangsungan konsep Economy Value of Time yang setidaknya memiliki asumsi sebagai berikut Muhammad, 2013 168 1. Harta harus berputar dan tidak boleh diam 2. Harta semakin berputar, maka semakin berkembang 3. Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa untung, rugi atau impas Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 4. Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan 5. Hasil actual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan Dalam kontrak ini diantaranya melipuputi 1 musyarakah, terdiri dari wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah. 2 muzara’ah 3 musaqah 4 mukhabarah. Dasar hukum yang ada dalam kontrak percampuran dapat kita pahami sebagai proses ber-musyarakah atau syirkah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi dapat kita pahami bahwa dalam kontrak bisa dipahami bahwa terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sesuai dengan modal masing-masing untuk mengerjakan proyek tertentu yang kemudian disertai dengan ijab qabul. Dasar hukum syar’i yang dapat dipakai dalam kontrak percampuran ini adalah QS. Al Nisa’ 12, QS. Shaad 24, QS. Al Muzammil 20, QS. Al Jumu’ah 10 dan Al Baqarah 198. Serta ada beberapa hadis yang berkenaan dengan kontrak percampuran ini diantaranya, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh, muqharadhah atau mudharabah, dan campur gandum dengan tepung untuk kepeluan rumah bukan untuk dijual”. Persoalan yang menjadi implementasi kaidah tabarru’ dalam bidang muamalah kontemporer, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa akad tabarr‟ terdiri atas katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Sehingga dalam prakteknya dalam bidang muamalah kontemporer termanifestasi dalam beberapa produk di lembaga keuangan syariah, penggadaian dan asuransi. Dalam Lembaga Keuangan Syariah LKS, produk tabarru’ termasuk dalam bentuk produk yang mempunya prinsip jasa, dengan penjelasan sebagai berikut 1. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan atau melakukan pekerjaan jasa tertentu yang telah diwakilkan pada dirinya sebagai contoh transfer dll 2. Kafalah marupakan bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam hal ini bank dapat memberikan syarat kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn selain itu bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah yang dalam hal ini bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan 3. Hiwalah merupakan transaksi pengalihan hutang yang dalam aplikasinya di perbankan digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya sehingga bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Menurut Antonio Antonio, 2001128 kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan hal-hal berikut a. Factoring atau anjak piutang dimana nasabah mempunyai piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank kemudian membayar piutang tersebut dan bank akan menagihnya kepada pihak ketiga itu b. Post-dated cheek dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 c. Bill discounting secara prinsip sama dengan hiwalah hanya saja nasabah harus membayar fee sedangkan fee ini tidak didapati dalm kontrak hiwalah 4. Rahn merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus mengandung nilai ekonomis,dengan demikian maka pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Oleh karena itu secara sederhana maka rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai, kemudian aplikasinya dalam perbankan a. Sebagai produk pelengkap, akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembayaran murabahah, b. Sebagai produk tersendiri, dapat dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional 5. Qardh merupakan merupakan pinjaman kebaikan yang dalam hal ini untuk membantu keuangan nasabah dalam jangka waktu yang pendek dan cepat. Produk ini untuk membantu usaha kecil dan keperluan social dimana dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah. Aplikasinya dalam perbankan menurut M. Syafii Antonio diterapkan sebagai berikut a. Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang sedang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pedek b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tak bisa menarik dananya karena misalkan tersimpan dalam bentuk deposito c. Sebagai produk untuk menyambung usaha yang sangat kecil atau membantu sector social atau dikenal dengan qardh al hasan d. Sebagian besar persoalan konflik structural dan horizontal dilatar belakangi oleh persoalan ekonomi. Islam menganjurkan para pemeluknya untuk mapan secara ekonomi sebagai bentuk peribadatan. Segala aktivitas muamalah diperboleh asalkan tidak bertentangan syariah. Dengan kata lain seluruh aktivitasnya sebagai cara mencari keberkahan di dunia dan di akhirat. e. Seluruh rangkaian bisnis yang digunakan harus sama-sama menjamin terjalinnya nilainya keadilan, kebersamaan dan tanggungjawab dengan praktek bisnis yang dilakukannya. Terkait distribusi masing-masing pihak yang terlibat dibagi sesuai dengan peran dan modal yang sertakan dalam menjalankan usaha. Pengelolaan dana filantropi Islam Ziswaf yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program BAZNAS dan LAZ nasional yang berkeinginan untuk melakukan sindikasi program tertentu. Sebelum melaksanakan sindikasi program harus ada persamaan visi, tujuan, sumber donatur dan manajemen. Hal ini sangat penting mengingat kedua lembaga memiliki budaya kerja dan prinsip yang berbeda. Bila sudah disetujui, kedua belah pihak menunjukkan manajemen atau lebih tepatnya disebut dengan tim dan melakukan assessment awal program sekaligus melakukan survei lapangan. Proses ini barangkali akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus menyamakan orientasi program dengan kebutuhan masyarakat atau daerah yang hendak dijadikan pilot project termasuk bentuk kerjasama yang melibatkan Lembaga Keuangan Mikro LKM maupun lembaga keuangan lannya. Setelah itu, disepakati untuk bentuk program yang hendak dilakukan yang akhirnya mampu diintegrasikan sesuai dengan kesepakatan dan peran yang sudah ditentukan sejak awal kesepakatan. Upaya lain dalam memaksimalkan program sindikasi atau integrasi program antara lembaga pengelola dana Ziswaf dengan lembaga keuangan termasuk IKNB adalah melibatkan Perguruan Tinggi dalam proses evaluasi dan tindak lanjut program sindikasi tersebut. Sebab, keberadaan Perguruan Tinggi PT memiliki peranan penting dalam mendorong persiapan dan penyediaan sumber daya insani yang kompenten sesuai dengan kebutuhan Lembaga Keuangan Syariah. Maka, upaya mendorong tersedianya sumber daya insani dengan ragam kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS harus dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui kurikulum dan kultur pembelajaran yang mendukung kebutuhan LKS itu sendiri Makhrus, 2015 76. Oleh sebab itu, berkaitan dibutuhkannya kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS diperlukan kriteria yang patut dipersiapkan dan disediakan Perguruan Tinggi diantaranya sebagai berikut 1 spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi, tipe ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap aspek yang bersifat normatif dalam lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan menemukan prinsip-prinsip Islam dibidang ekonomi serta menjawab persoalan modern dalam lembaga keuangan syariah. 2 spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah adalah diharapkan agar dapat menganalisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi lembaga keuangan syariah. 3 spesialis yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ekonomi adalah spesialis dari kedua bidang diatas, hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh LKS, tetapi tidak banyak orang yang Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 memiliki keahlian ganda ini Muhammad, 2005 169. Beradasarkan kriteria diatas, maka keberadaan PT menjadi salah satu penentu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan LKS, sebab SDI luaran PT diupayakan didorong memiliki kemampuan syariah, ekonomi syariah dan ilmu ekonomi positif. Tentu saja, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, dikarenakan tidak semua PT memiliki prodi, konsentrasi dan matakuliah pilihan mengenai ekonomi syariah atau tentang LKS itu sendiri. Apalagi, selama ini keberadaan struktur Perguruan Tinggi di Indonesia berada para dua Kementerian berbeda, yang tentu saja memiliki output atau luaran yang berbeda, setidaknya terlihat pada tabel didbawah ini Sulasmanto, 2010 12. 3. SIMPULAN Upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. 4. DAFTAR PUSTAKA Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. "Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia." Jurnal Jurisprudence 2017 1-14. Adiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. „Abdul „Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Antonio. Muhammad Syafi‟i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Press. Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta BPFE. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S.. 2006. Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta Ford Foundation dan CSRC. Daud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Pres. Dewan Syariah LAZISMU. Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Kemenag. 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta. ________________. Pengembangan Wakaf Tuna di Indonesia. Jakarta. Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. Fianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. 227-270. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Lexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Makhrus. “Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia”. Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Makhrus “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mendorong Pengembangan Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah”. Islamadina. XV, Nomor 2, November 2015. 75-90 Muhamad. 2013. Manajemen Kauangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta. Tanpa Penerbit. Rusydi, M. Rusydi M. "Potensi Pengembangan Wakaf Uang di Kota Palembang Preleminary Research." I-Finance a Research Journal on Islamic Finance 2015 80-100. Syafaruddin Alwi. 2013. Memahami Sistem Perbankan Syariah. Jakarta. Buku Republika. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dakan Fikih Muamalah. Jakarta. RajaGrafindo Persada. P3EI UII . 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press Qardhawi, Yusuf. 1991. Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widyawati. 2011. Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Bandung Penerbit Arsad Press. Yusuf al Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. ... Volume 02, Nomor 01, Bulan 2022 tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ kesejahteraan umum menurut syariah Ahmadi, 2017. ...Adhelia SucitraAjeng Diah Ayu FebrinaYudinta Ardelia Deviantari Fitri Nur LatifahABSTRAK Zakat, infaq, waqaf, dan shadaqah merupakan sumber dana potensial yang bisa dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat negara kita. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pelaksanaan ziswaf melibatkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan antisipasi penyelewengan ziswaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana terdapat managemen pengelolaan dan solusi mengatasi penyelewengan ziswaf. Jika pendistribusian dana di bidang ziswaf mengalami penyelewengan maka berdampak cukup signifikan terhadap negara terutama masyarakat miskin. Karena dana ziswaf tersebut besar ataupun kecil sangat bermanfaat bagi mereka. Kata Kunci Ziswaf, Strategi Analisis.... Selain itu, dengan keunikannya LKBN syariah dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen filantropi Islam yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pengelolaannya. Hasil penelitian Ahmadi, 2017 menunjukkan bahwa pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf melalui peneglolaan LKNB syariah memperkuat perekonomian dalam berbagai sector. ...Roos NellyAndri SoemitraThe development of Islamic non-bank financial institutions in Indonesia encourages the development of research on issues that develop in Islamic NBFIs. The literature study used to explore and describe the literature to answer research questions. By using the keyword "Islamic non-bank financial institutions" in the Publish or Perish program to help search the literature, found 30 articles with a search year spanning 2015-2021. The research data were analyzed in terms of content to group the data on certain themes. The research findings classify general issues related to Islamic NBFIs which consist of Management, Understanding and introduction, Akad, Functions and Roles, Law, Principles, Norms, Accounting for Islamic NBFIs, Financial Performance, Financing and Operational Analysis, Opportunities and Challenges of Islamic NBFIs and Resources Humans in sharia NBFIs. Another important finding is that there are publications related to each type of Islamic non-bank financial institution. Where the theme of sharia insurance as the most researched theme with a total of 10,700 publications. Furthermore, the theme of Islamic LKM is in second place with the number of publications of 5,940 and followed by the theme of Sharia Pawnshops with the number of publications of 5,660. While other themes are still minimal in number of publications, thus providing space for future research to fill in the blanks on the themes offered. Keywords General Issues, Sharia NBFIs, Literature Studies... Lembaga keuangan syariah non bank menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah. Ahmadi, 2017 Berbagai macam bentuk lembaga keuangan non bank memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Banyak upaya untuk meningkatkan lembaga keuangan syariah non bank. ...Jual-beli kredit angsuran sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit angsuran yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit angsuran yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari study is motivated by the low understanding of the community towards waqf and the large potential of waqf. The purpose of this study was to analyze the development of the fundraising strategy carried out by four waqf management institutions. Namely the Surabaya Al-Falah Social Fund Foundation, the Comparison of the Selangor Waqf PWS, the Indonesian Waqf Board and the Global Waqf. The research method used is through a descriptive qualitative approach with library research data collection techniques. The results showed that the waqf strategy implemented by the four institutions had progressed from the model that YDSF did to raise funds with the Research Funding method which promotes the creation of business results through the development of waqf assets. PWS and BWI are using the same method, namely picking up the ball and waiting for the ball by working together through the Islamic Financial Institution. And the fundamental strategy that can help waqf institutions in the development of information technology is carried out by the Global Waqf Institution, which applies online waqf with an online waqf strategy through the website, transferring accounts and not setting targets. So that the management of waqf can be said to be effective with the existence of several strategies that are best for the success of the institution to achieve its Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis adalah Sukuk surat berharga syariah. Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic ThoughtAdiwarman KarimAdiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. "Abdul "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Syariah Dari Teori Ke PrakktekAntonioMuhammadAntonio. Muhammad Syafi"i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Sistem Ekonomi IslamAhmad BasyirAzharBasyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad DaudAliDaud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SyariahFathurrahman DjamilFathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Microfinance in IndonesiaBayu FiantoChristopher ArieGanFianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaJ LexyMoleongLexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernisHilman LatiefLatief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di IndonesiaMakhrusMakhrus. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia". Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79
terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah